• Home
  • Find Me At
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
  • Informasi
    • Komunitas Blogger Pontianak
    • Random
    • Astra Honda
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Travel
  • Tekno
ANDIHARA.com

HEALTHY, CULINARY AND LIFESTYLE ENTHUSIAST



Wacana pemindahan ibu kota negara saat ini masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat dan hal tersebut tak luput dari pendapat pro dan kontra. Ternyata rencana pemindahan ibu kota sudah dicanangkan sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. 

Pemindahan ibu kota bertujuan untuk memisahkan ibu kota berbasis bisnis dan ibu kota khusus administrasi pemerintahan. Namun wacana tersebut belum terlaksana dan pada masa pemerintahan Pemerintahan Jokowi ini akan mulai dilaksanakan. Hal tersebut dicanangkan berdasarkan hasil pertimbangan melihat semakin banyaknya permasalahan di ibu kota saat ini dan daya dukung untuk pemerintahan masa depan yang kurang baik. 

Permasalahan Ibu Kota Saat Ini

1. Jumlah populasi meningkat 
Jakarta menjadi kota utama penduduk urbanisasi. Melihat peluang yang tinggi membuat penduduk luar daerah berbondong-bondong datang ke ibu kota, ada yang mencari peruntungan pekerjaan, ada pula yang datang untuk mengejar pendidikan. 

2. Penurunan permukaan air tanah 
Tanpa disadari penurunan permukaan air tanah menjadi salah satu masalah Jakarta saat ini, penyebabnya adalah semakin banyaknya pembangunan dan kendaraan bermuatan lebih untuk pembangunan. Hal tersebut membuat Kota Jakarta beresiko cepat tenggelam di masa depan. 

3. Polusi 
Banyaknya pengguna kendaraan pribadi menyebabkan polusi udara, sehingga kualitas udara di ibu kota semakin tidak layak. Selain itu, banyaknya pembangunan dan musim kemarau juga mempengaruhi kualitas udara di Jakarta. Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta, kondisi udara saat ini di wilayah ibu kota pada kondisi sedang – tidak sehat (75-124). Kondisi udara dapat semakin buruk pada saat malam hari (data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, update tanggal 25/07/2019 pukul 15.00) sumber: http://iku.menlhk.go.id/.

Sampah di Jakarta membludak
sumber foto: beritatagar.id


Permasalahan kedua adalah polusi lingkungan. Banyaknya sampah yang dihasilkan sebanyak 7500 ton setiap harinya yang mayoritas berasal dari limbah rumah tangga di Jakarta. Apalagi masih adanya masyarakat yang membuang sampah di sungai ataupun parit, sehingga menghambat aliran air. Hal tersebut juga menyebabkan ketersediaan air bersih berkurang di Kota Jakarta. sumber: https://megapolitan.kompas.com/.

Kondisi banjir di Kota Jakarta
sumber foto: cnnindonesia.com


4. Banjir 
Drainase yang buruk menjadi salah satu pemicu utama seringnya terjadi banjir di ibu kota. Banyaknya pemukiman kumuh, perilaku membuang sampah di kali/sungai dapat menjadi faktor pemicu buruknya drainase. 

5. Ketimpangan sosial ekonomi 
Tingginya biaya hidup di ibu kota menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat, baik biaya tempat tinggal, pendidikan maupun kesehatan. Masih ada sebagian masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, sehingga tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sedikitnya lapangan pekerjaan menjadi keluhan lain pada masyarakat, sehingga membuat semakin banyaknya pengangguran di ibu kota. Selain itu, kurangnya lapangan pekerjaan membuat tingkat kriminal meningkat, masyarakat melakukan hal-hal yang berbahaya dan kriminal untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut membuat ibu kota dirasa semakin tidak aman. 

6. Macet 
Meningkatnya jumlah pengguna kendaraan pribadi di ibu kota membuat kemacetan semakin parah, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Meskipun sudah ada rekayasa jalur lalulintas dan peningkatan kualitas transportasi umum, tetapi masih belum mampu mengatasi masalah kemacetan di ibu kota. 

Berdasarkan rentetan masalah yang dialami jakarta saat ini, pemerintah memberikan solusi yakni dengan memindahkan ibu kota administrasi pemerintahan. Dengan adanya pemindahan ibu kota tersebut diharapkan dapat menjadikan Indonesia semakin baik dan maju. Ternyata masyarakat pun sangat antusias mendengar wacana tersebut, bahkan mereka juga berharap bahwa kota mereka yang menjadi pilihan ibu kota baru, dengan harapan pembangunan infrastruktur berkembang baik dan semakin maju. 

Presiden Jokowi tinjau salah satu lokasi calon ibu kota baru
sumber foto: finance.detik.com


Beberapa tokoh politik Indonesia juga memberikan pendapat pro dan kontra terhadap wacana pemindahan ibu kota. Ternyata banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tersebut. Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Achmad Hafidz Tohir mengatakan bahwa pemindahan ibu kota kurang tepat karena saat ini angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi. Hal tersebut juga sesuai penyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon yang mengatakan bahwa wacana pemindahan ibu kota dinilai tidak masuk akal, karena kondisi keuangan negara sedang sulit. sumber: www.merdeka.com

Dibalik pernyataan kontra tersebut, ternyata pemindahan ibu kota memiliki peluang yang baik untuk ke depannya. Menurut pendapat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Jakarta sudah tidak memiliki daya dukung yang baik, karena jakarta saat ini sudah berkembang sangat pesat. Oleh karena itu, dengan adanya pemindahan ibu kota sekaligus dapat melaksanakan pemerataan pembangunan intrastruktur di nusantara. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong juga menyatakan bahwa pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa juga akan membawa dampak positif pada dunia usaha, terutama peluang bagi para investor, karena dengan adanya ibu kota baru, maka akan tercipta kota metropolitan baru. sumber: www.merdeka.com

Sebagai generasi milenial, kami juga berharap dengan adanya ibu kota baru dapat menjadi peluang baru dalam meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur, lowongan pekerjaan, serta kualitas pendidikan dan kesehatan, terutama daerah di luar Pulau Jawa. Diharapkan wilayah tersebut dapat berkembang dan bisa bersaing dengan negara maju lainnya, namun tetap menjaga tradisi Indonesia dengan masyarakat yang sopan dan santun. Tidak banyak harapan yang bisa diungkapkan, namun seluruh masyarakat berharap dengan adanya ibu kota baru menjadi hal positif bagi seluruh kalangan.


Wrote by Anggita Diah Hadi Ratnasari
Perkembangan teknologi semakin berkembang pesat dan semakin banyak kebutuhan bisa diakses melalui media internet terutama di zaman milenial ini, salah satunya adalah kebutuhan finansial. Saat ini proses seperti pinjam-meminjam uang dapat dilakukan dalam jaringan atau secara online, biasa dikenal dengan layanan peminjaman dalam jaringan atau pinjaman online atau Fintech Lending atau Peer to Peer Lending (P2P Lending). 

Fintech (Financial Technology) merupakan sebuah inovasi teknologi di bidang jasa keuangan. Fintech Lending merupakan layanan jasa keuangan yang diselenggarakan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) kepada penerima pinjaman (borrower) dengan melaksanakan perjanjian pinjam-meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Fintech Lending memudahkan bagi para peminjam karena persyaratan yang dibutuhkan tidak rumit, peminjam dan penyedia dana tidak perlu tatap muka, serta dana bisa cepat cair. 


Fintech Lending hadir sebagai bentuk alternatif untuk mempermudah keuangan masyarakat termasuk para pelaku UMKM. Dengan adanya fintech lending diharapkan dapat membantu usaha masyarakat. Saat ini lembaga yang mengatur dan mengawasi platform fintech lending di Indonesia adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No 21 Tahun 2011 yang berfungsi mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di dalam sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Fintech lending yang sudah terdaftar di OJK dinyatakan sebagai akun legal dan mematuhi aturan yang berlaku. Saat ini terdapat 113 fintech lending yang terdaftar dalam OJK. Namun, ternyata masih banyak fintech ilegal yang tidak sesuai dengan aturan dalam OJK. Hal inilah yang membuat resah para calon peminjam karena kurangnya terpajan informasi tentang fintech yang akan mereka tuju. 



Oleh karena itu, OJK bekerjasama dengan Tempo.co dan Pemerintah Kota Pontianak mengadakan diskusi terkait fintech lending dengan tema “Ngobrol Tempo - Manfaat Ekonomi Fintech Lending”. Diselenggarakan pada hari Rabu, 10 Juli 2019 di Gedung UMKM Center Pontianak, didukung oleh Pemkot Pontianak, Akulaku, Batumbu, dan Asetku.

Walikota Pontianak, Bpk. Edi Rusdi Kamtono

foto : Ero Pradolly
Ketua OJK Kalbar, Bpk. M. Riezky F Purnomo

foto : Ero Pradolly


Acara ini dihadiri oleh Walikota Pontianak, Bpk. Edi Rusdi Kamtono dan Ketua OJK Kalbar, Bpk. M. Riezky F Purnomo sebagai keynote speaker, dan diskusi dipandu oleh moderator yakni Tomi Aryanto, Direktur Tempo.co. 
Adapun narasumber yang hadir meliputi: 
- Bpk. Munawar (Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan dan Pengembangan Fintech OJK), 
- Bpk. Haryadi S. Triwibowo (Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kota Pontianak), 
- Bpk. Michael (Batumbu), dan
- Ibu Anggie S. Ariningsih (Director of Corporate Affairs and Public Relations Akulaku). 

Moderator dan Narasumber

foto : Ero Pradolly

Antusias masyarakat sangat tinggi terlihat dari jumlah peserta yang hadir hingga ruangan penuh dan ada yang mendengarkan dari luar ruangan. Peserta yang hadir meliputi pelaku Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), media massa, dan Blogger Pontianak. 

Pada diskusi kali ini, Pak Munawar memberikan tips bagaimana mengetahui apakah itu platform legal atau ilegal. Pada platform fintech legal OJK hanya sebatas meminta akses Camera, Location dan Microphone (CEMILAN). Apabila fintech meminta akses lain seperti kontak, galeri foto, hingga kode verifikasi, maka itu sudah melanggar aturan yang berlaku dan dapat dicurigai sebagai fintech ilegal. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan resiko penyalahgunaan data klien. 

Selain itu, juga diberikan tips cara bertransaksi di OJK, yakni: 
1. Pastikan jasa fintech lending yang kamu tuju terdaftar di OJK 
2. Pinjamlah uang sesuai kebutuhan anda 
3. Pahami jumlah bunga dan denda yang berlaku 
4. Jangan gali lobang tutup lobang 


Berikut daftar Perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar di OJK:
1.     Danamas
2.     Investree
3.     Amartha
4.     Dompet Kilat
5.     KIMO
6.     Tokomodal
7.     UangTeman
8.     Koinworks
9.     Modalku
10.   KTA Kilat
11.   AwanTunai
12.   KlikACC
13.   CROWDO
14.   Akseleran
15.   Taralite
16.   FINTAG
17.   Inviola
18.   TunaiKita
19.   Igrow
20.   Cicil
21.   Dana Merdeka
22.   Cash Wagon
23.   Esta Kapital
24.   Ammana
25.   Gradana
26.   Dana Mapan
27.   Aktivaku
28.   Danakini
29.   Finmas
30.   Indodana
31.   Kredivo
32.   Mekar.id
33.   PinjamanGo
34.   iternak.id
35.   Kredit Pintar
36.   Kredito
37.   Crowde
38.   PinjamGampang
39.   TaniFund
40.   Danain
41.   Indofund.id
42.   SPGIndonesia
43.   KreditPro
44.   Avantee
45.   Do-It
46.   RupiahCepat
47.   Danarupiah
48.   Danabijak
49.   Cashcepat
50.   Danalaut
51.   Danasyariah
52.   Telefin
53.   Modalrakyat
54.   Kawancicil
55.   Sanders One Stop Solution
56.   Kreditcepat
57.   Uangme
58.   Pinjam Duit
59.   Pinjam Yuk
60.   Pinjam Modal
61.   Julo
62.   Easy Cash
63.   Maucash
64.   RupiahOne
65.   Pohon Dana
66.   Dana Cita
67.   DANAdidik
68.   TrustIQ
69.   Danai
70.   Pintek
71.   Pinjam
72.   Danamart
73.   SAMAKITA
74.   Saya Modalin
75.   PLAZA PINJAMAN
76.   Vestia P2P Lending Platform
77.   Singa
78.   AdaKami
79.   ModalUsaha
80.   Asetku
81.   Danafix
82.   Lumbung Dana
83.   lahansikam
84.   Modal Nasional
85.   Dana Bagus
86.   ShopeePayLater
87.   ikredo online
88.   AdaKita
89.   UKU
90.   Pinjamwinwin
91.   Pasarpinjam
92.   Kredinesia
93.   BKDana
94.   Gandeng Tangan.org
95.   Modalantara
96.   Komunal
97.   ProsperiTree
98.   Danakoo
99.   Cairin
100. Batumbu
101. empatkali
102. jembatanemas
103. klikUMKM
104. Kredible
105. klikkami
106. Kaching
107. FinPlus
108. alamisharia
109. syarfi
110. Diligend
111. asakita
112. Duha Syariah
113. Bocil

Demikian sedikit informasi tentang fintech lending, semoga bermanfaat dan bisa menjadi acuan bagi para pegiat usaha untuk meningkatkan usahanya serta semakin bijak menggunakan jasa fintech lending. Terima kasih. 

Sumber : 
www.tempo.co
www.ojk.go.id








Wrote by Anggita Diah Hadi Ratnasari
Newer Posts Older Posts Home

Member of

Komunitas Blogger Pontianak

About Me

My photo
Anggita Diah Hadi Ratnasari
Health, Food, Social, Lifestyle, Coffee Enthusiast
View my complete profile

Popular Posts

  • Tokyo Drink Cafe, Cafe Baru Nuansa Jepang di Pontianak
  • Tetap Stylish dan Nggak Kaku, Yuk Coba 8 Outfit Kondangan untuk Para Hijabers!
  • Wisata Kapal Susur Sungai Ambawang, Bernostalgia di Kampung Kencana
  • Kampung Kencana, Wisata Kuliner Baru di Kota Pontianak dan Kubu Raya
  • Abadikan Foto Newborn Unik bersama Viapuccino Studio Pontianak
  • Tampil Kece dan Fashionable Bersama Pop Up Shop Parit Mayor
  • D'sanas Perfume, Parfum Halalnya Irfan Hakim
  • Transaksi Cepat dan Lancar Menggunakan QR Standard
  • Virtual Exhibition bersama Astra Motor Kalimantan Barat
  • Mie Sagu Khas Pontianak, Kuliner Murah tapi Tidak Murahan

Labels

  • Astra Honda (17)
  • Informasi (46)
  • Kesehatan (6)
  • Komunitas Blogger Pontianak (12)
  • Kuliner (9)
  • Lifestyle (21)
  • Pontianak (24)
  • Random (4)
  • Teknologi (6)
  • Travel (5)

Blog Archive

  • ►  2022 (1)
    • December (1)
  • ►  2021 (6)
    • September (1)
    • August (1)
    • May (1)
    • April (1)
    • February (1)
    • January (1)
  • ►  2020 (11)
    • December (1)
    • November (1)
    • September (1)
    • June (1)
    • April (3)
    • March (1)
    • February (1)
    • January (2)
  • ▼  2019 (35)
    • December (2)
    • November (4)
    • October (5)
    • September (4)
    • August (3)
    • July (2)
    • May (1)
    • April (6)
    • March (4)
    • February (2)
    • January (2)
  • ►  2018 (3)
    • December (2)
    • November (1)
  • ►  2017 (7)
    • December (1)
    • October (1)
    • April (1)
    • March (2)
    • February (1)
    • January (1)
  • ►  2016 (2)
    • October (1)
    • August (1)

Copyright © 2016 ANDIHARA.com. Designed by OddThemes & Blogger Templates